.
|*|.:.:::::... WELCOME TO MY WORLD "The Art of International Relations" ANYTHING IS POSSIBLE TO HOLD... Thank for Your Visiting ...:::::.:.:.|*|
.

Breaking News:

Attention!

Recommended to open this blog by using Mozilla Firefox for the best looking... Check it out... Don't have Mozilla Firefox? Download it now... + Adobe Flash Player 10

Blog Archives

November 17, 2008

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani & Vinsensio Dugis

Download PDF Version of this Paper

East Asia regionalization has steadily grown since two decades ago. However, regionalism involving ASEAN and North Asian countries has just come into effect in the late of 1990s. The paper briefly discusses some developments in the ASEAN+3 forum and argues that it has substantially strengthened the cohesiveness of East Asia in many fields but its future directions will be shaped by its ability to face some potential dilemmas.

Formation of ASEAN+3

To a large extent, the formation of forum or cooperation mechanism such as ASEAN+3 has its roots way back to the period just after World War II. Conventionally, particular conditions with specific characteristics in a given period of time lead to the formation of such cooperation (Hunt, 2003). Stubbs (2002: 441) argues that the ASEAN+3 has simply been ‘the latest manifestation of the evolutionary development of East Asian regional cooperation’. However, prominent reasons for the formation of the ASEAN+3 are as follow.

First, the expanding regionalism in Europe and North America has become a push factor for the growth of East Asian regionalism (He, 2004: 105). The continued expansion of regionalism involving European and North American countries in the 1980s has partly increased awareness within the North East Asian countries (China, Japan, and South Korea) that the development could hamper their emerging economy. In its development process, the 1996 ASEM meeting and the 1997 Kuala Lumpur ASEAN Summit were stepping stones for the development of a larger East Asian regionalism. Coupled with the failure of APEC to materialize the expected regionalism in the Asia Pacific region, the need for the more realistic, Asian-based multilateralism is a necessity. The formation of ASEAN+3 met this development.

Second, the 1997 Asian economic crisis was a lesson learned that had accelerated the importance for the need of a collective action from East Asian countries to economic and financial terms. The severe impact of the crisis gave an impetus for enhancing their cooperation to anticipate the potential economic and financial difficulties in the future. The notion strengthened given the fact that APEC and other financial institutions such as the IMF and the World Bank did not provide significant assistance to the affected countries. Indeed a negative sentiment emerged arguing that instead of solving the problems, the IMF’s policy recommendations led to more intricate problems (Prasetyono, 2007:2). Joined by what seemed to be a low solidarity from extra regional countries toward the affected countries in Asia, accelerated a belief about an urgent need for a kind of cooperation that could meet the future effect of economic crisis.

Third, the fast growing of East Asian economic power, especially China, has been a positive sign for sustainability of a stronger regional power that may lead to the whole regional stability. It is a fact equally that Japan and South Korea are also economically strong and developed compared to at least other countries in Asia outside China. The three countries have long believed that they could become important players in East Asia regionalism provided they are able to arrange an economic concert of three powers.

Four, due to the Association’s relatively success to manage intra-states conflicting interest, ASEAN has been seen as the vehicle to bridge the uneasy relationship between East Asian countries. ASEAN is regarded as a unifying factor, in which crucial for the betterment of interaction of East Asian nations. The problem to realize their desire, however, is the well-known political problems they have inherited from the Second World War. This led to the question of the way through which they could bring the notion into reality. It is within this context that ASEAN is a potential partner that could bridge them to materialize the desire.

The formation of ASEAN+3 has been a result of a ‘natural’ process, the ultimate manifestation and the evolution of an East Asian regionalism (Sulistyo et al., 2002: 29). In essence, the conditions mentioned above led to the formation of East Asia grouping. With the support of some ASEAN countries, especially Malaysia which have voiced similar idea in the early 1990’s, the idea went further and it culminated in a meeting in Kuala Lumpur in 1997 attended by ASEAN countries and three of its East Asia partners (China, Japan, South Korea); the ASEAN+3 was formally established.

The momentum for cooperation involving the ASEAN+3 members grew even stronger following the initiative of South Korea proposing the establishment of East Asia Vision Group (EAVG) in 1998. Comprising of mainly prominent non-government figures, the 2001 report of EAVG suggested that the people of East Asia intended to “create an East Asian Community of peace, prosperity and progress based on the full development of all peoples in the region”. It was the EAVG recommendations that were further examined by the East Asian Study Group (EASG), a study group that chiefly comprised of government officials. The essence of both groups’ work was the formation of cooperation involving members of ASEAN+3 with the main objective mentioned above.

Achievements so Far

As the EASG recommendations were the base of work of ASEAN+3 at the institutional level, it is necessary to examine its achievements on those recommendations. ASEAN+3 forum is a case of point where East Asia cooperation finds its prospective arrangement. For example, during the first year of its formation in 1997-1998 economic interdependence and complementarity in areas of trade, investments and technological transfers took place among members, in which this demonstrated an ongoing process of regional integration among them. Within this circumstance, ASEAN+3 provides an institutional framework into it (Alatas 2001: 2).

Thanks to the absence of credible economic institutions to deal with Asian financial crisis, the ASEAN+3 contributed significant achievements in the area of financial and monetary cooperation. The Chiang Mai meeting in 2000 has agreed to pool hard currency resources as one of mechanism to increase regional cooperation (Department of the Parliamentary Library, 2002: 2). The meeting presented a stronger voice of East Asian states, which increase its global negotiation and bargaining positions vis a vis the emergence of large trading blocs in Europe and North America.

A more vigorous institutionalization of the ASEAN+3 has increased since the Kuala Lumpur Summit and it took place in a larger bureaucratic, academics and cultural levels. For example, since 2001 ASEAN+3 organized meetings between groups including e-ASEAN+3 Working Group, APT Young Leaders, and the APT Labour Ministers. Additionally the EAVG, which consists of eminent persons, undertook a 1999 study of East Asia Economic Cooperation System planned to foster future cooperation and integration in East Asia region (Department of the Parliamentary Library 2002: 1).

The ASEAN+3 has been growing as a mature regional ‘economic’ organization that complements to East Asian regionalization including ASEAN (as a ‘political’ arrangement), SEANWFZ, ASC and ARF (as ’security’ deals), APEC and EAS (as ‘multitask’ organizations) and AFTA (a forthcoming trade liberalization). ASEAN+3 has so far committed to its position not to embrace outside powers such as the US and Australia who has consistently challenged the existence of this regionalism. Furthermore, politically, ASEAN+3 has proved to be a solid regionalization by its ability to become a confidence-building measure instrument, considering the awkward relationship among some of its members. Although ASEAN+3 is decidedly to work in economic realm, this forum is a vital part of the network. The relative peace of the East Asian region has flourished development and cooperation among ASEAN+3 members that bring the desire to perpetuate prosperity comes into existent.

In terms of cooperation, there are six-grouped fields of area formulated in 26 recommendations (17 short-term and 9 mid long-term), which put economic cooperation as the first priority. Although not all 17 short-term recommendations have been undertaken, a number of activities have been commenced and a number of mechanisms have been established to intensify the interaction. However, there have been different achievements from one sector to another. The overall, the entire recommendations of EASG have strengthened the institutionalization of ASEAN+3 (Keliat, 2007: 2-4).

Among ASEAN, Malaysia has been the most active member of any ASEAN+3 activities, a deed consistent to the country’s ambitions to establish an East Asian regionalism. Due to more economically advanced countries, China, Japan and South Korea have been so far taken more active role in implementing the EASG recommendations. For instance, till the year 2006 China has applied 12 activities, meanwhile Japan 11 and South Korea 8 activities.

In sum, the activities taken place since its establishment has been considerably vital in contributing peace, stability and prosperity in the region. This is certainly has to be sustained.

Looking Into the Future

Having shortly examined the achievements of ASEAN+3, its future very much depends on how it deals with some challenging circumstances, of which we thought that the following four issues are prominent.

[a]. Regarding its institutionalism, to make the forum works effectively, it needs to observe a scenario: the ASEAN+3 does not need new membership in the near future.

This scenario is based on the assumption that the additional member of the forum may slow down its cooperation. ASEAN+3 maybe trapped in an ineffective ‘APEC-style’ organization. Similarly, the establishment of East Asia Summit (EAS) may pose a new kind of ‘threat’ for ASEAN+3 because this forum may dominate, particularly by the ‘potentially odd’ members that have had long ambitions to dominate the Forum. The focus of the cooperation should aim to improve economic, social and technical cooperation. However, the Forum shall observe to an “open regionalism” as a sensible choice of membership in the future (Alatas, 2001: 2).

[b]. ASEAN+3 or any Asian regionalism lies under the shadow of the US superior power.

In trade relations, the states of East Asia are reluctant to exclude important trading partners such as the US from regional organizations. Culturally, typical East Asia regionalization tends to adopt the doctrine of defending traditional culture and resisting the penetration of Western culture. Politically, although rejected by some East Asian states, the US remains to be seen as a decisive and influential player in the region. However, the discourse on Asian regionalism framed in terms of the opposition between East and West is “doomed to failure” in practice (He, 2004: 112). Similarly, Beeson suggests that the idea of East Asian regionalism has been at the same time “driven and constrained [emphasis added] by a complex array of contingent internal factors and powerful external influences in surprising and unpredictable ways” (Beeson, 2003: 2).

[c]. Beside directed exclusively with economic and financial issues, ASEAN+3 should equip itself with more foreseeable mechanism to deal with new non-traditional emerging issues that affect human security such as terrorism, cross-border political crisis (such as the East Timor case), Avian influenza, trans-boundary environment catastrophe (such as haze problem), human and drug trafficking, money laundering, cyber crime, HIV/AIDS, in which all, if not carefully managed, may disrupt the economic and financial cooperation, interrupt peace and stability among the Forum’s members.

[d]. The development of East Asian regionalism is hampered by some concerns upon the sovereignty doctrine and the centrality of the nation-states.

Most East Asian countries support regionalism for national interest and state power. Regionalism is an application instrument to national building and nationalism is always of the essence. It means that Asian nation-states would not give up their sovereignty for a regional order; development of East Asian regionalism “did not begin with reducing sovereignty but with supporting it” (He, 2004:120). East Asian sensitiveness to national sovereignty, compared with EU, East Asian nations are not ready to give up some of their sovereign qualities (i.e. non-intervention was and still the principle firmly held by ASEAN) to a larger inter-state arrangements. After all, sovereignty principle constitutes a basis for regional order.

[e]. The US’s war in terrorism has relatively declined the status of the US in the global system. Although there has not been a certainty for the future of world order in the post-transformed US hegemony, there is a good deal of opportunity for the ASEAN+3 to become a more independent regionalism with less outside intervention.

The ASEAN+3 needs to demonstrate its willingness to achieve tangible progress by carrying out a number of concrete projects and programs have been planned so far. In the same vein, the forum should take an assertive role in initiating bold steps to materialize its desire and intended goals including a more cohesive formation of an East Asian economic integration, Asian Monetary Fund, East Asia Free Trade Area, and East Asia Investment Information Network.


Download PDF Version of this Paper

November 13, 2008


Print this ArticlePrint this Article

External support for liberation movements in Aceh and Papua

By: Baiq Wardhani

Download This Paper

Paper Description:

This paper investigates how external support is developed and how neighbouring countries react to the liberation movements in Aceh and Papua. Recognition by outside powers is the key success for their struggle.

In the case of separatist groups in Indonesia, external support has been sought on both the regional and international levels. Regional here means neighbouring countries surrounding Indonesia including ASEAN member countries and the Pacific Island countries. The term international embraces broader geographical areas such as the US, Australia, African, and other Asian and European countries. According to Premdas (1991: 18) the internationalisation of ethnic conflict “can yield new sources of sympathy, material resources and organisational skill.” I would separate internal and external dimensions that encourage the “internationalisation” of separatist movements. The international dimension is influenced by domestic dynamics within the Indonesian state, while external dynamics are ruled by international circumstances.

I suggest there are at least three internal factors that facilitate the development of external support, they are: military atrocities, the extraction of natural resources, and ethnicity and religion. Meanwhile, there are some external dimensions that encourage the efforts, such as globalisation, international democratisation, and racial and ideological bonds.

Download This Paper

.

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani

This article had been published in Indopos on Thursday, 20 April 2006

Untuk mempertahankan kebijakan tentang pemberian visa kepada 42 pencari suaka politik asal Papua, pemerintah Australia mengembuskan isu genosida (genocide, pembunuhan masal) atas warga Papua (Jawa Pos, 19/4/2006). Seperti diketahui, pemberian izin tinggal selama tiga tahun bagi warga Papua tersebut telah memicu perseteruan diplomatik antara Indonesia dan Australia yang sampai detik ini masih memanas. Bahkan, dalam perkembangan paling baru ketegangan Jakarta-Canberra, PM John Howard menolak meminta maaf karena menganggap tindakannya benar secara prosedur hukum maupun standar moral yang berlaku di Australia.

Menarik untuk ditilik, benarkah terjadi genosida di Papua dan mengapa Howard bersikeras mempertahankan kebijakannya tersebut? Warga Australia sangat sensitif terhadap isu yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Apalagi, hal itu terjadi di Papua, salah satu zona penyangga pertahanan Australia.

Pandangan Warga Australia

Keberhasilan diberikannya visa bagi 42 warga Papua itu tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan lobi Papua yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat di Australia. Lobi Papua dengan suksesnya bisa meyakinkan para pejabat imigrasi Australia bahwa nyawa mereka terancam jika kembali ke Indonesia.

Dalam salah satu tulisannya di The Age, 13/4/2006, wartawan Australia John Martinkus menulis pada 2003 saat dirinya berkunjung ke Papua, "The intimidation and attacks on human rights workers by the Indonesian military and the outrage of the West Papuan leaders." Peristiwa itu berkaitan dengan akan diberlakukannya otsus Papua 2001.

Kerusuhan demi kerusuhan sebagai akibat terpecahnya suara rakyat Papua mengenai otsus itu mengakibatkan dilarangnya wartawan asing mengunjungi Papua. Larangan tersebut juga diberlakukan untuk akademisi, LSM, wakil-wakil gereja, pemantau HAM, dan perwakilan Uni Eropa setingkat Dubes. Sampai saat ini pun, menurut Martinkus, larangan tersebut masih berlaku.

Dan, yang menarik dalam tulisan Martinkus, seperti halnya di Aceh dan Maluku, daerah-daerah tersebut sangat rawan karena genosida masih terus berlangsung. Hal tersebut, menurut dia, bertolak belakang dengan yang ditulis salah seorang diplomat yang menyatakan, di tengah era komunikasi global seperti saat ini, hampir tidak mungkin terjadi pembunuhan yang tidak tercium media asing. Martinkus menyangkal, bagaimana mungkin wartawan asing mengetahui hal yang terjadi di Papua jika wilayah itu tertutup bagi mereka? Pertemuan Martinkus dengan Johannes Bonay, direktur ELSHAM di Papua, semakin memperkuat keyakinannya bahwa memang terjadi genosida di tanah Papua.

Sebuah laporan setebal 52 halaman yang ditulis John Wing dan Peter King yang diterbitkan pada 2005 oleh West Papua Project dan ELSHAM mengungkapkan, selama 50 tahun rakyat Papua terus-menerus hidup dalam ancaman keselamatan. Genosida yang dilakukan bervariasi, mulai pembasmian pendukung kelompok separatis oleh militer, maraknya HIV/AIDS, sampai buruknya gizi. Sedikit demi sedikit semua itu akan menyumbang berkurangnya jumlah penduduk asli Papua dan akhirnya rakyat Papua akan menjadi minoritas di tanah sendiri.

Riset yang dilakukan pada 2003-2005 di beberapa kota di Papua seperti Jayapura, Sorong, Timika, Merauke, Wamena, Mulia, dan Manokwari juga mengungkapkan, setelah era reformasi pun, rakyat Papua belum bisa menikmati perdamaian. Bahkan, kondisinya lebih parah karena politik adu domba Jakarta atas sejumlah isu yang menyangkut Papua seperti otsus dan pembagian Papua.

Demonstrasi damai dilawan tindakan brutal militer dan para milisinya. Selain itu, berbagai operasi militer yang digelar untuk membasmi para pemberontak separatis selalu diikuti pengungsian warga Papua dalam jumlah besar. Tingginya tingkat kematian bayi dan ibu di Papua seolah-olah menegasikan peran pemerintah RI yang berjanji akan memberikan kemakmuran bagi Papua. Juga, penyakit HIV/AIDS yang merebak di berbagai tempat di Papua menghilangkan kesan bahwa pemerintah memperhatikan kesehatan penduduk setempat. Laporan tersebut mengesankan pemusnahan rakyat Papua adalah tindakan sistematis dan direncanakan.

Laporan itu menyebutkan bahwa xenophobia (takut pada orang asing) telah menjangkiti sebagian besar orang Indonesia yang memandang miring penduduk Papua. Karena itu, bukan hanya genosida yang terjadi, bahkan etnosida (ethnocide) atau pemusnahan etnis (ethnic cleansing). Laporan ini menyimpulkan, sumber penderitaan rakyat dan ketidakstabilan Papua adalah militer dengan berbagai bentuk kehadiran serta kegiatannya.

Bangsa Rouge?

Jika ditilik dari laporan tersebut, kita patut bertanya, benarkah Indonesia kini menjadi bangsa rouge? Stigmatisasi rouge diberikan pada sekelompok orang yang secara terorganisasi bertindak menyalahi hukum dan moral. Terlepas dari sampai kepentingan apa di balik laporan itu, kita perlu bertanya, mengapa ada kesan begitu dalam dari para aktivis HAM dan orang asing bahwa benar terjadi genosida atas orang Papua?

Hal tersebut tentu tidak terlepas dari pengalaman sejarah yang dipenuhi bermacam tindakan militer untuk menghabisi pemberontak. Pendekatan itu dalam skala yang lebih kecil masih digunakan sampai saat ini. Hukum internasional memang membolehkan penggunaan kekerasan oleh negara untuk mengatasi masalah separatisme. Bahkan, di negara paling demokratis seperti Inggris dan Kanada, praktik itu terjadi. Lalu, mengapa Indonesia menjadi sorotan? Jawabannya tentu bisa dianalisis dari berbagai pendekatan.

Namun, secara sederhana, kita perlu menyadari, masih berlanjutnya praktik kekerasan di Papua tidak terlepas dari kompleksitas masalah Papua dan hubungan Jakarta-Papua. Proses integrasi nasional, walaupun secara hukum telah selesai, secara kultural masih berlangsung. Proses ini belum berhenti sampai menemukan bentuk yang diharapkan kedua pihak. Sayangnya, pencarian bentuk itu mengalami kendala yang penyelesaiannya sering menggunakan kekerasan serta memakan jiwa manusia dan dilakukan alat negara. Kita menjadi bangsa yang sakit dengan cara memelihara tradisi kekerasan.

Lebih disayangkan, alat negara seolah-olah mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan cara memelihara konflik tersebut. Militer sering terlibat berbagai kegiatan bisnis, legal maupun ilegal, di wilayah konflik. Bisnis ilegal menjadi semacam pembenar bagi kehadirannya di wilayah konflik. Kondisi tersebut ditunjang kecilnya gaji militer. Sehingga, keadaan itu melahirkan keruwetan masalah yang sulit dicari penyelesaiannya.

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani and M. Ikhsan Modjo

This article had been published in Jawa Pos, 4 June 2005...

Kasus Corby yang berujung amarah publik dan perbuatan teror sebagian masyarakat Australia adalah akibat hasutan pers setempat dan kalangan yang memang bersifat rasis terhadap Indonesia.

Yang kami khawatirkan akhirnya terjadi juga. Rabu (1 Juni 2005), selepas pukul setengah sebelas malam, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Canberra, Australia, diteror serbuk biologis -bukan antraks sebagaimana yang diberitakan banyak media di Indonesia- oleh orang yang tidak bertanggung jawab di Australia.

Itu adalah perbuatan konyol. Itu merupakan buah hasutan media massa Australia yang memberikan pemberitaan sangat tak berimbang, cenderung bersifat rasis dalam kasus Schapelle Corby, mahasiswi asal Queensland, Australia. Dia tertangkap tangan membawa mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Hanya Jargon

Beberapa pelajaran bisa dipetik dari peristiwa ini. Pertama, multikulturalisme yang didengung-dengungkan Australia baru sebatas jargon. Masih terdapat semacam white superiority complex di sebagian rakyat Australia yang cenderung rasis dan menyepelekan bangsa-bangsa di Asia seperti Indonesia.

Hal itu terbaca sangat jelas dari tindakan mencibir serta perkataan-perkataan rasis yang ditujukan bukan hanya pada sistem hukum Indonesia, tetapi juga bangsa Indonesia umumnya yang dilakukan secara luas bukan hanya oleh publik awam dan media massa, tapi juga oleh sebagian politisi. Misalnya, yang dilakukan Bob Brown, seorang politisi senior dari Partai Hijau (Green Party) Australia.

Di sebuah talk show radio setempat, sang pembawa acara dengan tanpa tedeng aling-aling menyatakan bahwa hakim yang menyidangkan Corby adalah (maaf) monyet hanya karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris. Begitu pula, di salah satu media massa cetak terbesar yang biasanya moderat, dalam berbagai pemberitaannya, tidak jarang menggunakan istilah-istilah berkonotasi penghinaan rasial seperti kata "indon" dan "uncivilised".

Kedua, kejadian tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Australia masih kurang mengenal makna ikhlas. Bagi sebagian di antaranya, memberi dan menerima tidak ubahnya seperti melakukan transaksi dagang. Sebab, nasib Corby ternyata jauh lebih berharga dibandingkan penderitaan ratusan ribu korban tsunami. Sebab, mereka tega meminta kembali bantuan yang sudah diberikan.

Bahkan, tidak kurang dalam hal ini, organisasi charity besar seperti Salvation Army dan aktor Russel Crowe ikut-ikutan meminta kembali bantuan tsunami tersebut. Mereka juga menyerukan pemboikotan Bali dan Indonesia. Satu hal yang mengherankan dan justru membuktikan kekerdilan jiwa.

Ketiga, pengiriman serbuk ke KBRI itu menunjukan bahwa terorisme tidaklah memiliki afiliasi bangsa atau agama sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini.

Kenyataannya, bangsa Australia yang mengaku antiperbuatan teror juga melakukan bukan hanya diplomatic harassment seperti perobekan bendera Merah Putih serta pembakaran foto presiden atau grafiti gedung perwakilan negara sahabat.

Selain itu, mereka melakukan ancaman-ancaman berbahaya seperti pengiriman peluru, ancaman mati, dan serbuk biologi berbahaya yang tidak lain tidak bukan adalah suatu bentuk terorisme.

Kemunafikan Politik

Hal yang juga kasat mata dari hikayat Corby itu adalah kemunafikan politik sebagian bangsa Australia. Di satu sisi, mereka berteriak agar Indonesia lebih demokratis (ala Barat) dan menuding korupnya sistem hukum di Indonesia. Di sisi lain, untuk membela Corby, mereka tidak segan-segan melakukan praktik yang tidak kurang korup, yakni meminta agar perdana menterinya mengintervensi sistem hukum Indonesia, sebuah negara tetangga yang demokratis dan berdaulat penuh.

Dalam hal ini, yang telah dilakukan pemerintah Australia dan Indonesia patut diacungi jempol. PM Howard dari Australia meminta maaf kepada pihak pemerintah dan rakyat Indonesia sembari meningkatkan keamanan di seputar kantor-kantor perwakilan Indonesia.

Pada saat yang sama, respons pihak Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia yang terukur dan bijak juga patut disaluti. Sebagaimana diketahui, pihak Deplu melalui juru bicaranya telah mengecam keras tindakan tersebut. Tapi, di sisi lain, sebagaimana sudah sepatutnya, juga dinyatakan tidak akan terintimidasi dan menyalahkan keseluruhan publik Australia pada umumnya.

Satu pernyataan yang tentu saja arif. Sebab, rakyat Indonesia tidak mau dituding dan disalahkan atas tindakan segelintir teroris atas pengeboman di Bali dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang banyak menelan korban, baik warga Australia maupun Indonesia.

Demikian pula dengan rakyat Australia secara umum. Tentu saja mereka tidak akan mau menerima bila dipersalahkan atas tindakan konyol yang dilakukan seorang atau sekelompok warganya yang tidak bertanggung jawab.

Anggota DPR Konyol

Komentar yang tidak proporsional dan mengherankan dalam hal ini justru keluar dari beberapa anggota legislatif kita yang cenderung emosional. Misalnya, pernyataan Dedi Djamaludin Malik, anggota Komisi I DPR, yang meminta agar pemerintah memutuskan hubungan diplomatik. Alasannya, tindakan tersebut dilakukan secara sengaja oleh pemerintah Australia.

Penyataan Dedi itu tidak hanya konyol, tapi juga memalukan. Sungguh tidak pantas pernyataan asbun alias asal bunyi tanpa berdasarkan fakta seperti itu dilakukan anggota DPR yang katanya terhormat.

Terlebih, pernyataan tersebut ditudingkan kepada sebuah pemerintah negara sahabat yang selama ini telah banyak membantu Indonesia. Tentu saja lain ceritanya bila pernyataan itu memang ditujukan hanya untuk mencari popularitas murahan.

Karena itu, peran pers dalam hal ini sangat vital. Pers Indonesia harus lebih dingin dan arif dalam merespons perkembangan. Informasi yang diberikan kepada rakyat harus berimbang dan tidak bersifat spekulatif tanpa dukungan fakta. Demikian pula, harus dihindari publikasi pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab yang hanya akan memicu rentetan aksi dan aksi balik dari kedua negara.

Menghasut kemudian membalas itu tidak akan berguna dan justru akan merugikan. Sebab, bila tidak diwaspadai, bukan mustahil perbuatan saling hasut dan membalas tersebut akan berujung pada peningkatan suhu bilateral kedua negara yang akan meruntuhkan kerja sama di berbagai bidang seperti ekonomi, pemberantasan narkotika, penanggulangan terorisme, serta pendidikan yang sejatinya sudah mengalami banyak peningkatan beberapa tahun terakhir.

November 12, 2008

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani

This article had been published in
Indopos on Wednesday, 20 February 2008

Percaturan di panggung internasional dimarakkan lahirnya negara baru di wilayah Balkan. Kosovo. Salah satu negara bagian Serbia yang selama ini memang terus berjuang untuk memisahkan diri dari Sebia itu menyatakan kemerdekaannya.

Negara yang berpenduduk mayoritas muslim itu merupakan salah satu provinsi negara Serbia, hasil pecahan Yugoslavia. Kosovo selama bertahun-tahun merasa hidup tertekan di bawah rezim otoriter Serbia, dan karena itu menuntut kemerdekaan.

Bagi pemerintah Serbia, tuntutan kemerdekaan Kosovo merupakan gerakan pemisahan diri -separatis- sehingga harus dicegah menggunakan berbagai cara. Akibatnya, selama hampir dua dekade pemerintah Serbia disibukkan oleh kegiatan menumpas gerakan pemisahan diri Kosovo.

Tetapi, kemerdekaan Kosovo yang diproklamasikan Minggu, 17 Februari 2008, itu membawa masalah tersendiri bagi Indonesia. Sementara sebagian masyarakat internasional seperti NATO dan Uni Eropa menyambut gembira deklarasi kemerdekaan tersebut, Indonesia justru berhati-hati.

Indonesia menempatkan diri pada posisi "wait and see" atas perkembangan di Balkan. Tidak segera memberikan pendiriannya, mengakui atau tidak keberadaan negara Kosovo.

Indonesia akan menyatakan posisinya setelah seluruh proses negosiasi dilakukan menyeluruh. Pemerintah RI melihat kesan bahwa kemerdekaan Kosovo hanya dilakukan sepihak (unilateral) tanpa dukungan seluruh anggota PBB, terutama Dewan Keamanan. Karena itu, Indonesia tidak perlu terburu-buru menyatakan posisinya.

Mengapa Dilematis?

Posisi Indonesia yang menunda-nunda pengakuan kemerdekaan Kosovo disebabkan beberapa alasan. Pertama, terdapat perbedaan suara di kalangan partai-partai politik di Indonesia. Beberapa parpol seperti Golkar, PPP, PKS, dan PAN mendorong agar pemerintah segera mengambil posisi tegas dengan mendukung kemerdekaan Kosovo. Tetapi, keberatan datang dari beberapa partai lain seperti PDI Perjuangan.

Parpol-parpol pro-kemerdekaan Kosovo menyatakan, dukungan atas Kosovo layak diberikan dengan alasan bahwa Indonesia adalah negara yang menghormati kemerdekaan negara lain. Juga kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sesuai dengan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Sementara pihak yang keberatan menyatakan, jika Indonesia mendukung kemerdekaan Kosovo, itu sama artinya dengan mendukung terjadinya separatisme. Indonesia masih memiliki sejumlah masalah yang berkaitan dengan separatisme yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tuntas.

Indonesia masih mengalami trauma setelah Timor Timur (Timtim) merdeka. Lepasnya wilayah itu dari Indonesia telah mengilhami sejumlah gerakan pemisahan diri lainnya seperti di Aceh dan Papua untuk mengikuti jejak Timtim. Gerakan-gerakan separatis terutama di dua wilayah itu bahkan mengikuti taktik dan strategi yang dilakukan Timtim untuk mencapai "sukses" melepaskan diri dari NKRI.

Kedua, berkaitan dengan perbedaan suara di PBB. Kemerdekaan Kosovo mendapat dukungan dari negara-negara Barat dan NATO serta Uni Eropa, sementara Rusia dan China menolaknya.

Hal itu merefleksikan masih terjadinya perang dingin di PBB. Negara-negara Barat pendukung Kosovo melihat Serbia masih melanjutkan praktik-praktik penekanan, pengekangan, dan penindasan atas rakyat Kosovo, yang pernah dilakukan oleh pemerintah komunis di masa lalu.

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Barat tentang HAM dan liberalisme. Selain itu, terdapat motivasi geopolitik dan strategi dari Barat yang melihat Kosovo sangat prospektif bagi kepentingan Barat.

Sebaliknya, bagi Rusia -dan tentu juga Serbia- kemerdekaan Kosovo adalah ilegal. Terdapat kesamaan kepentingan antara Indonesia dan Rusia dalam hal separatisme. Pengakuan kemerdekaan Kosovo sama saja dengan mendukung gerakan separatis di bagian dunia yang lain dan secara sengaja mengabaikan prinsip-prinsip PBB tentang integritas wilayah dan kedaulatan negara. Alasan inilah juga yang dikemukakan Indonesia.

Ketiga, posisi Indonesia atas Serbia. Bagi masyarakat internasional, Serbia merupakan negara rogue yang tidak menghormati HAM karena telah banyak melakukan pelanggaran kemanusiaan.

Serbia banyak mendapat kecaman akibat kekejaman kepada penduduknya sendiri yang berbeda ideologi seperti dengan Bosnia dan Kosovo, khususnya etnis Albania yang merupakan mayoritas di Kosovo. Sikap Serbia itu menyebabkan Indonesia sulit mengambil sikap tegas. Di satu pihak, Indonesia tidak mau disejajarkan dengan Serbia dalam rekor HAM-nya yang buruk. Namun di pihak lain, Indonesia harus mempertimbangkan hubungannya dengan Rusia, China, dan Serbia. Indonesia tidak mau hubungan baiknya dengan negara-negara itu terganggu oleh isu Kosovo.

Negara-negara tersebut secara konsisten mendukung integritas wilayah RI dalam kaitannya dengan isu separatisme. Indonesia, Rusia, dan China memiliki banyak kepentingan yang terkait satu sama lainnya, baik ekonomi, politik, maupun strategi.

Mempertimbangkan beberapa hal di atas, dapat dimaklumi bahwa Indonesia berada pada posisi dilematis. Sekalipun Indonesia tidak perlu terburu-buru dalam memberikan pernyataan resminya, pemerintah sebaiknya memiliki pendirian, mengakui Kosovo atau tidak mengakui keberadaan negara baru itu. Ini penting bagi citra Indonesia di tengah-tengah masyarakatnya sendiri maupun di mata masyarakat internasional.

Print this ArticlePrint this Article

========================================================
An interview on Warta Berita - Radio Nederland, 25 Mei 2006
========================================================

Kamis kemarin rombongan pertama tentara Australia telah tiba di Dili, Timor Leste. Tentara dari negeri Kanguru itu bertugas untuk mengamankan wilayah bekas salah satu propinsi Indonesia tersebut yang belakangan dilanda kerusuhan. Memang Australia merasa bertanggung jawab atas kawasan bekas jajahan Portugal itu. Kenapa demikian? Ikutilah keterangan Ibu Baiq Wardhani, pengajar pada Jurusan Hubungan Internasional FiSIP, Universitas Air Langga.

Baiq Wardhani (BW): Saya melihat peran Australia dalam kemerdekaan Timor Leste sangat besar. Kepedulian itu setidaknya ditunjukkan dengan membantu. Yang jelas (bantuan, red) secara finansial itu sangat diperlukan. Karena bagaimana pun juga Timor Leste yang baru itu pasti membutuhkan dana pembangunan yang sangat besar. Dan saya kok belum melihat bahwa Australia itu mencukupi dana pembangunan yang diperlukan untuk pembangunan awal Timor Leste.

Radio Nederland Wereldomroep (RNW): Apakah sikap tidak peduli itu karena Australia ingin menjaga hubungan dengan Indonesia atau memang karena tidak berniat memberi bantuan kepada Timor Leste?

BW: Tenggang rasa pada Indonesia itu saya kira tidak termasuk dalam konsideran pemerintah Australia. Mungkin sedikitnya niat pemerintah Australia saja untuk membantu Timor Leste, karena beban Australia sendiri kan sudah besar kepada negara-negara di Pasifik Selatan, yang dianggapnya sebagai failed state itu, misalnya kepada Solomon, kepada Papua Nugini. Ya kita nggak bisa mengkategorikan bahwa Papua Nugini dalam failed state, tapi Papua Nugini itu beban bagi Australia sebenarnya.

RNW: Failed state itu negara gagal ya? Maksudnya apa itu negara gagal?

BW: Negara gagal itu adalah negara yang secara infrastruktur maupun prastrukturnya tidak bekerja secara normal. Jadi, kalau kita bandingkan negara-negara Afrika, misalnya Liberia atau Ruwanda atau Somalia, negara-negara tersebut selalu dalam keadaan tidak stabil, karena perpecahan elit atau perpecahan kelompok-kelompok di dalam negeri. Sehingga menjadikan negara itu tidak bisa berfungsi secara normal sebagai negara mestinya. Saya mungkin pesimis, tapi Timor Leste jangan-jangan menuju ke arah itu, karena keterbatasan sumber daya Timor Leste itu.

RNW: Kalau begitu apa jalan keluar tetap bagi masalah yang dihadapi Timor Leste?

BW: Saya wajar saja kalau misalnya pemerintah Timor Leste itu mengharap bantuan dari negara-negara yang dulu dianggap bidan membantu kelahirannya terutama Australia dan Amerika. Kalau dia minta kepada Indonesia ya sebenarnya kita sudah memberi lebih dari cukup, walaupun tidak secara finansial. Tapi saya kira ada harapan yang sembunyi dari pemerintah Timor Leste untuk mengharap bantuan negara-negara kaya lainnya. Mungkin ini yang belum didapat pemerintah Timor Leste, sehingga dia kelihatannya masih berjuang sendiri dalam masalah domestiknya.

RNW: Jadi jalan keluar yang tepat adalah intervensi internasional gitu?

BW: Intervensi di bidang militer saya kira belum perlu itu, karena tidak separah seperti failed state yang lain. Sampai terjadi perang saudara.... kan belum sampai terjadi ti tingkat itu di Timor Leste. Tapi intervensi internasional itu saya kira di bidang sosial, di bidang kemanusiaan.... saya kira Timor Leste masih membutuhkan itu.

RNW: Dan intervensi internasional misalnya bisa datang dari Australia?

BW: Ya bisa datang dari mana saja. Tapi saya kira Australia itu negara yang berkepentingan secara langsung. Karena Australia itu sebenarnya membutuhkan Timor Timur kan. Makanya saya bilang Australia itu tidak terlalu peduli pada Timtim. Tidak seperti yang dijanjikannya dulu, ketika Timtim mau merdeka. Seolah-olah Australia bilang: 'Nanti ketika kamu mereka, saya akan bantu apa pun kebutuhanmu. Ternyata nggak. Kalau pun misalnya ada kemauan politik dari pemerintah Australia untuk membantu ya bantulah gitu.

RNW: Dan menurut anda apabila Timor Leste terus menerus dilanda krisis, ini akan menjadi beban tidak saja bagi Australia tapi juga bagi Indonesia?

BW: Ya betul. Misalnya sekarang saja pengungsi Timor Leste banyak yang lari ke wilayah teritori Indonesia, terutama di Timor Barat. Nah, apakah itu tidak jadi beban Indonesia untuk memberi makan mereka, memberi shelter (perlindungan, red) mereka dan sebagainya? Kita bagaimana pun juga kan nggak bisa melepaskan gitu saja orang-orang itu tanpa kita perduli. Secara psikologis saja orang-orang di Timor Barat itu masih merasa bagian dari ya, satu suku. Nah, pasti ini juga menjadi beban bagi pemerintah (RI, red.) untuk memelihara mereka sebagai pengungsi, discplaced person atau apakah namanya. Tapi kita merasa punya tanggunga jawab moral untuk melindungi mereka.

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani

This article had been published in the Marabandung on Thursday, 03 May 2007

Setelah menanti 30 tahun, perjanjian ekstradisi RI dan Singapura ditandatangani Jumat (27/4) hari ini. Selain perjanjian ekstradisi, juga akan ditandatangani perjanjian kerja sama pertahanan antardua negara. Penandatanganan kedua perjanjian itu akan dilakukan di Istana Tampaksiring, Bali, oleh Menlu RI dan Menlu Singapura, disaksikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian ekstradisi tersebut memberikan harapan kepada Indonesia untuk dapat memulangkan para penjahat ekonomi seperti koruptor, pencuci uang, dsb. Perjanjian ini membuka babak baru dalam hubungan RI-Singapura.

Kerikil Diplomatik

Penandatanganan perjanjian ekstradisi telah lama dinanti-nantikan, terutama oleh Indonesia yang merasa dirugikan oleh Singapura yang bersikap mengulur-ulur waktu saat Indonesia mengajukan usul pengembalian para kriminal ekonomi. Indonesia pertama menggagas perjanjian itu pada 1979, namun baru 28 tahun kemudian hal tersebut benar-benar terwujud. Penolakan Singapura itu menjadi salah satu kerikil yang mewarnai hubungan baik keduanya.

Adalah hal yang sangat menarik, setelah 28 tahun Singapura bersikeras menolak perjanjian ekstradisi, apakah hal yang membuat negara itu tiba-tiba berubah pikiran?

Apalagi bila mengingat baru-baru ini terjadi ketegangan hubungan antara kedua negara. Ketegangan hubungan RI-Singapura itu muncul saat Indonesia melarang ekspor pasir ke Singapura. Keputusan Indonesia menghentikan penjualan pasir ke Singapura tersebut merupakan salah satu cara menekan Singapura agar negara itu bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi yang selama ini diabaikan negara kota tersebut.

Selama ini Singapura selalu menolak menandatangani perjanjian ekstradisi yang sangat diperlukan Indonesia dalam rangka pemberantasan korupsi. Faktor pasir itu jelas menyumbang peranan penting sebagai penekan terhadap Singapura untuk menandatangani perjanjian tersebut.

Singapura merupakan tempat pelarian para penjahat ekonomi Indonesia karena berbagai kemudahan dan keamanan yang ditawarkan negara itu atas aset pihak asing.

Menghadapi tuntutan tersebut, Singapura menyatakan adalah tanggung jawab Indonesia untuk menyelesaikan sendiri urusannya dengan para koruptor itu. Indonesia menuduh Singapura melindungi mereka karena Singapura diuntungkan dengan simpanan uang para koruptor di berbagai lembaga keuangan Singapura.

Negara itu memetik keuntungan besar dengan masuknya uang haram yang dilarikan para koruptor. Memang benar korupsi adalah masalah internal Indonesia. Namun, Indonesia berharap kerja sama Singapura karena sistem hukum Indonesia tidak mampu menjangkau para penjahat tersebut karena mereka berada di luar batas yurisdiksi hukum negara kita.

Ketidaksediaan Singapura bekerja sama dengan Indonesia merupakan ganjalan yang berpotensi mengganggu dalam hubungan diplomatik kedua negara.

Saling Menguntungkan?

Kesediaan Singapura tidak lepas dari beberapa faktor yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama Singapura. Perjanjian ekstradisi itu menyangkut 42 butir tindak pidana.

Beberapa tindak pidana yang akan masuk dalam perjanjian ekstradisi, antara lain, korupsi, pencucian uang, dan sejumlah kejahatan transnasional yang diperjuangkan selama ini. Dengan keengganan Singapura bekerja sama dengan negara-negara tetangganya yang merasa menjadi korban kejahatan yang dilakukan para kriminalnya yang berlindung di Singapura, maka predikat good governance Singapura yang bersih dan tidak korup dipertaruhkan. Tidak ada pilihan lain bagi Singapura untuk menerima tawaran penandatanganan perjanjian ekstradisi.

Namun, ada hal yang perlu diingat. Sekalipun perjanjian tersebut sudah ditandatangani masing-masing menteri luar negeri, kesepakatan tersebut tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan. Perjanjian ekstradisi itu harus diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara, dalam hal ini oleh DPR RI. Proses ratifikasi dari parlemen membutuhkan waktu lama. Perlu kesabaran dari pihak RI yang lebih membutuhkan perjanjian itu dibandingkan dengan pihak Singapura.

Ada hal-hal krusial yang harus dipertimbangkan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Apakah sistem hukum Singapura dalam hal ekstradisi dapat secara efektif mengembalikan para kriminal ekonomi Indonesia? Jangan sampai Indonesia terjebak dalam permainan mengejar materi namun kehilangan substansi dari perjanjian yang sudah lama kita perjuangkan itu.

Materinya adalah penerimaan Singapura untuk menandatangani perjanjian itu, substansinya adalah efektivitas implementasi perjanjian tersebut yang berdampak pada pengembalian para penjahat ekonomi itu dan penciptaan clean government di tanah air. Artinya, karena sistem hukum yang berbeda antara RI dan Singapura, perjanjian ekstradisi itu tidak efektif untuk mengembalikan para penjahat ekonomi tersebut ke Indonesia. Kita juga berharap bahwa Indonesia tidak memberikan konsesi terlalu besar kepada Singapura yang berdampak negatif pada kepentingan nasional dan terancamnya kedaulatan negara.

Perjanjian ekstradisi itu diharapkan bisa menjaring para koruptor beberapa tahun ke belakang karena dapat berlaku mundur. Kembalinya mereka ke Indonesia diharapkan dapat mengembalikan aset nasional yang saat ini ngendon di Singapura.

Dalam kaitan ini, masalah korupsi dan segala hal yang bersangkut paut dengan pelarian uang haram tersebut adalah masalah internal Indonesia. Apakah perjanjian ekstradisi itu dapat efektif menyelesaikan beberapa persoalan dasar yang sebenarnya merupakan masalah internal Indonesia?

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani

This article had been published in the
Kompas on Tuesday, 9 May 2006

Kekacauan demi kekacauan sedang melanda Timor Leste, negara tetangga baru kita. Krisis internal yang diawali dengan pemecatan terhadap sekitar 600 anggota tentara nasional Timor Leste oleh Panglima Pertahanan Jenderal Taur Matan Ruak pada akhir Maret lalu memicu kerusuhan-kerusuhan berikutnya. Peristiwa tersebut menyebabkan kekacauan hukum dan tatanan (law and order) yang membawa akibat pada eksodus warga Timor Leste ke salah satu wilayah kedaulatan RI di NTT.

Karena arus masuk terus-menerus warga Timor Leste, Pemerintah RI pada beberapa minggu lalu memandang perlunya pengamanan wilayah kita di sekitar tapal batas dengan wilayah Timor Leste dengan status Siaga I.

Mengamati peristiwa ini dan beberapa perkembangan internal di Timor Leste, orang bertanya, apa yang sedang terjadi di negara terbaru itu setelah perpisahannya dengan RI. Apakah Timor Leste akan menjadi "negara gagal" (failed state/disrupted state)?

Peran Australia

Setelah melalui proses yang sulit, menyakitkan, dan memakan banyak korban, baik di pihak RI maupun Timor Timur (namanya saat itu), akhirnya wilayah yang dahulunya menjadi provinsi ke-27 Indonesia berhasil melepaskan diri dari Indonesia.

Ibarat jabang bayi, kelahiran Timor Leste harus melalui operasi caesar yang berbiaya mahal dengan harapan para bidan, dokter, dan semua pihak yang bersimpati padanya yang membantu kelahirannya akan tetap menaruh simpati dan bersedia berkorban demi kelangsungan hidup si bayi. Namun, apa yang terjadi?

Harapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya terpenuhi. Bermacam bantuan yang dahulu pernah dijanjikan oleh berbagai pihak ternyata tidak sebanyak yang diharapkan. Bahkan Australia, yang menjadi "ketua tim dokter", pun tidak terlalu peduli dengan berbagai kesulitan yang sedang dialami si bayi yang baru lahir tersebut.

Lebih parah lagi, ladang minyak di Celah Timor yang selama ini menjadi incaran dan judi politik Australia atas Timor Leste, bahkan menjadi bahan sengketa antara kedua negara tersebut. Banyak kalangan dalam negeri Australia yang mengkritik sikap pemerintahan Howard dengan menganggap Canberra kurang bertanggung jawab atas negara binaannya itu.

Kurangnya perhatian Australia itu ditunjukkan, misalnya, dengan sedikitnya bantuan keuangan yang dicurahkan ke Timor Leste. Entah karena menjaga perasaan terhadap IndonesiaAustralia tidak memberi perhatian yang memadai dalam membantu Timor Leste untuk berjuang sebagai negara baru. atau memang tidak ada niatan untuk membantu sepenuh hati,

Sikap ini sangat berbeda seperti yang ditunjukkannya terhadap Papua Niugini (PNG), yang setiap tahunnya menerima hibah untuk membantu APBN-nya, walaupun Timor Leste tidak bisa disamakan persis dengan PNG yang merupakan jajahan Australia sebelum merdeka pada tahun 1975. Namun, setidaknya Australia memegang peranan penting dalam kemerdekaan Timor Leste.

Jika akhirnya Timor Leste harus berjuang sendiri menghadapi berbagai kemelut internalnya, apakah Timor Leste akan menjadi "negara gagal"? Antisipasi ke arah tersebut wajar. Berkaca pada kasus Liberia, Rwanda, Haiti, dan Somalia, kondisi internal Timor Leste menjadi keprihatinan banyak pihak.

Beban regional

Mengundang campur tangan pihak luar merupakan salah satu solusi "negara gagal" untuk menghadapi kekacauan di dalam negeri (Thomas D Grant, 2001). Dengan berbagai alasan, intervensi internasional adalah gejala umum politik internasional pasca-Perang Dingin dan makin populer sebagai jalan keluar yang diambil negara-negara besar dalam menghadapi krisis domestik di suatu negara.

Secara sederhana, kondisi disrupted/failed state ditandai dengan terjadinya kekacauan di suatu negara, mulai dari fragmentasi elite sampai terganggunya tatanan sosial yang merupakan sumber gangguan bagi instabilitas kawasan (Amin Saikal, 2000).

Australia mengategorikan Solomon dalam failed state karena negara tersebut terus-menerus dirundung konflik internal sehingga perlu mengundang pihak Australia untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Belajar dari kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan Timor Leste terjebak dalam kriteria itu, mengingat niat pemerintah Timor Leste untuk mengundang Portugal dan Fiji dalam mengatasi krisis internalnya.

Diundangnya pihak luar menandakan lemahnya negara dalam melindungi hak-haknya sendiri. Kondisi ini sangat rawan bagi intervensi yang lebih jauh. Terjadinya perluasan konflik yang tidak mampu dikendalikan oleh dua negara undangan tersebut menggoda negara besar untuk melakukan hal yang sama. Jika hal tersebut terjadi pada Timor Leste, maka akan menambah rentetan jumlah negara "gagal" di Asia-Pasifik.

Jika Timor Leste terus-menerus dilanda krisis, hal ini akan menjadi beban. Tidak saja bagi Australia, namun juga bagi Indonesia. Sekalipun Australia belum menunjukkan tanda-tanda ke arah itu, kecenderungan untuk melakukannya selalu terbuka. Sebagai negara yang memainkan peran regional, Australia menaruh kepentingan atas keamanan Timor Leste secara keseluruhan. Konflik internal di Timor Leste akan membawa dampak luas bagi kepentingan Australia, misalnya dengan migrasi warga Timor Leste ke negara tersebut.

Pemerintah Indonesia pun akan tidak kalah pusingnya. Selain dukungan faktor kedekatan geografis, secara psikologis sebagian besar warga Timor Leste juga masih memiliki ikatan dengan Indonesia. Karenanya, wilayah Indonesia (Timor Barat dan sekitarnya) merupakan tempat tujuan yang mudah. Jika kerusuhan tidak segera berakhir, pengungsi akan terus mengalir ke wilayah Republik Indonesia yang akan memicu konflik baru akibat gesekan-gesekan faktor sosial dan ekonomi.

Print this ArticlePrint this Article

By: Baiq Wardhani

This article had been published in the Jawa Pos on Wednesday, 24 September 2008

AKHIRNYA, Indonesia berhasil memainkan peran dengan baik dalam kapasitasnya sebagai mediator (penengah) konflik yang sudah berlangsung lebih dari seratus tahun. Konflik itu terjadi antara pemerintah Thailand dan pemberontak muslim di provinsi-provinsi selatan Thailand yang tersebar di wilayah Pattani, Yala, dan Narathiwat.

Sukses diplomasi itu dicapai Minggu, 21 September 2008, di Istana Bogor. Ketika itu, pemerintah Thailand berunding dengan pemberontak separatis dan menyatakan komitmen mereka untuk mengakhiri konflik yang mengorbankan ribuan nyawa dan harta benda yang tak terhitung.

Gerakan menuntut pemisahan diri di Thailand Selatan adalah salah satu kenyataan yang meresahkan. Tidak saja pemerintah Thailand, namun juga negara-negara tetangga di sekitarnya, termasuk Indonesia.

Penduduk Thailand Selatan yang berjumlah sekitar 4-5 persen berbeda dengan mayoritas penduduk Thailand dalam hal agama dan ras. Minoritas muslim keturunan Melayu di wilayah Thailand Selatan menuntut kemerdekaan dari Monarki Thailand sejak awal 1900. Tuntutan merdeka muncul karena politik penguasaan penuh dan sentralisasi pemerintah Thai. Salah satu dampak politik itu adalah kurangnya partisipasi politik rakyat Thailand Selatan.

Masalah lain yang jadi keprihatinan pemerintah Thailand adalah kenyataan bahwa rakyat Thailand Selatan tersebut ingin bergabung dengan saudara sebangsa mereka di Malaysia. Secara sosiologis-kultural, masyarakat muslim Thai memiliki keterikatan yang kuat dengan Kedah dan Kelantan (wilayah Malaysia). Terdapat sedikitnya dua hal yang mendukung keberhasilan diplomasi tersebut.

Inisiatif Proaktif

Pertama, Indonesia menangkap peluang positif untuk memainkan peranan regionalnya di Asia Tenggara dengan memanfaatkan modalnya sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar. Inisiatif mediasi peran Indonesia memang sudah lama digagas, terutama oleh Wapres Jusuf Kalla.

Sebagai salah satu tetangga dekat dan sesama anggota ASEAN, Indonesia sangat berkepentingan atas situasi damai di kawasan Asia Tenggara. Indonesia masih berpegang pada prinsip bahwa keamanan nasional sangat dipengaruhi oleh keamanan regional. Karena itu, Indonesia tidak segan-segan secara proaktif melakukan inisiasi peran-peran konstruktif.

Sebelum melakukan peran tersebut Kantor Kedeputian Wakil Presiden RI mencari masukan dari banyak pihak di Indonesia seperti dari ilmuwan, agamawan, NGO, dan sebagainya agar Indonesia dapat berperan secara maksimal.

Peran ulama dalam hal ini sangat penting dan banyak menentukan. Sebelum tercapainya kesepakatan penting pada hari Minggu tersebut, ulama dari kedua negara secara terus-menerus mengadakan pertemuan dan pembahasan. Peran ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah yang mendukung upaya perdamaian menjadi faktor pendukung sukses diplomasi Indonesia.

Hal tersebut bertepatan dengan pelaksanaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) -Konferensi Ulama dan Cendekiawan Muslim Sedunia- yang ketiga (29 Juli-1 Agustus 2008). Tema yang diangkat ialah resolusi konflik sebagai agenda utama.

Upaya diplomasi Indonesia yang melibatkan berbagai unsur masyarakat merupakan salah satu ciri diplomasi baru Indonesia. Penulis yang kebetulan pada 2007 menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut mengamati bahwa upaya Wapres itu merupakan salah satu mekanisme positif untuk mencari masukan dari berbagai pihak yang dianggap memahami konflik di Thailand Selatan.

Keberhasilan peran madiasi Indonesia, selain karena dukungan berbagai pihak di dalam negeri, juga tidak terlepas dari pengalaman Indonesia yang pernah menjadi mediator yang berhasil dalam konflik pemerintah Filipina dengan bangsa Moro yang tergabung dalam gerakan pemberontak MNLF.

Mengapa Memilih Indonesia?

Kedua, netralitas posisi sebuah negara merupakan faktor penting dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Salah satu hal penting yang mendukung keberhasilan peran mediasi Indonesia adalah Indonesia tidak terlibat dalam konflik tersebut. Berbeda dengan Malaysia, Indonesia dianggap tidak memiliki sejumlah agenda politik yang langsung berkaitan dengan konflik di Thailand Selatan.

Malaysia sudah lama ingin jadi juru damai dalam konflik tersebut, namun belum berhasil meyakinkan pemerintah Thailand. Dampaknya, bebagai perundingan antara pemerintah Thailand dan Malaysia belum mencapai titik temu.

Niat Malaysia tersebut berkali-kali disampaikan pemerintahnya. Yang terakhir, PM Ahmad Badawi menyatakan keinginannya bertemu dengan PM Thailand Samak Sundaravej pada Februari 2008. Bahkan, sejak 2005 secara terbuka Malaysia menyatakan keinginannya untuk berperan. Namun, sampai saat ini, hal tersebut belum terwujud karena Thailand khawatir gagasan itu akan sangat berbahaya jika terjadi sesuatu di luar kendali.

Pemerintah Malaysia secara langsung berkepentingan atas konflik di Thailand Selatan karena keinginan rakyat di daerah tersebut bergabung dengan Kedah dan Kelantan sebagai negara bagian Malaysia yang paling dekat dengan Thailand Selatan.

Malaysia juga merupakan tempat mengungsi dan mencari suaka penduduk Thailand Selatan. Kepentingan lain yang ditunjukkan Malaysia ialah keinginannya untuk membangun wilayah-wilayah Thailand Selatan. Upaya ini mengkhawatirkan pemerintah Thai karena wilayah tersebut dapat menjadi arc of stability bagi Thailand sendiri. Namun, bagaimana pun, juga penyelesaian komprehensif masalah Thailand Selatan tak dapat berhasil dengan baik tanpa melibatkan Malaysia.

Tercapainya kesepakatan tersebut secara langsung mengurangi beban pemerintah Thai yang saat ini sedang dilanda krisis politik dalam negeri. Bagi Indonesia, hal tersebut merupakan kemenangan diplomasi yang meningkatkan citra baik negara ini di forum regional.

== == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == == ==
Online Radio
IP
|*|:::...Thank for Your Visiting...:::|*|:::...Gracias por Su Visita...:::|*|:::...Danke für Ihren Besuch...:::|*|:::...Dank voor Uw Bezoek...:::|*|:::...Merci pour votre visite...:::|*|:::...Grazie per la Vostra Visita...:::|*|:::...Agradeço a Sua Visita...:::|*|:::...Için Teşekkür Senin Konuk...:::|*|:::...شكرا لجهودكم الزائرين...:::|*|:::...Спасибо за Ваш визит...:::|*|:::...Подякуйте за ваш відвідуючий...:::|*|:::...Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...:::|*|:::...|* [Copyright © 2008 Baiq Wardhani on http://baiq-wardhani.blogspot.com]*|...:::|*|
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

Copyright © 2008 The Art of International Relations . All rights reserved.

The Modification of This Blog was Designed by: [ M. Edy Sentosa Jk. ] On the other Web of [ The Global Generations ] | [N*K*A]