Breaking News:
Attention!
Blog Archives
November 12, 2008
Print this Article
By: Baiq Wardhani
This article had been published in the on Thursday, 03 May 2007
Setelah menanti 30 tahun, perjanjian ekstradisi RI dan Singapura ditandatangani Jumat (27/4) hari ini. Selain perjanjian ekstradisi, juga akan ditandatangani perjanjian kerja sama pertahanan antardua negara. Penandatanganan kedua perjanjian itu akan dilakukan di Istana Tampaksiring, Bali, oleh
Perjanjian ekstradisi tersebut memberikan harapan kepada
Kerikil Diplomatik
Penandatanganan perjanjian ekstradisi telah lama dinanti-nantikan, terutama oleh
Adalah hal yang sangat menarik, setelah 28 tahun Singapura bersikeras menolak perjanjian ekstradisi, apakah hal yang membuat negara itu tiba-tiba berubah pikiran?
Apalagi bila mengingat baru-baru ini terjadi ketegangan hubungan antara kedua negara. Ketegangan hubungan RI-Singapura itu muncul saat
Selama ini Singapura selalu menolak menandatangani perjanjian ekstradisi yang sangat diperlukan
Singapura merupakan tempat pelarian para penjahat ekonomi
Menghadapi tuntutan tersebut, Singapura menyatakan adalah tanggung jawab
Negara itu memetik keuntungan besar dengan masuknya uang haram yang dilarikan para koruptor. Memang benar korupsi adalah masalah internal
Ketidaksediaan Singapura bekerja sama dengan
Saling Menguntungkan?
Kesediaan Singapura tidak lepas dari beberapa faktor yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama Singapura. Perjanjian ekstradisi itu menyangkut 42 butir tindak pidana.
Beberapa tindak pidana yang akan masuk dalam perjanjian ekstradisi, antara lain, korupsi, pencucian uang, dan sejumlah kejahatan transnasional yang diperjuangkan selama ini. Dengan keengganan Singapura bekerja sama dengan negara-negara tetangganya yang merasa menjadi korban kejahatan yang dilakukan para kriminalnya yang berlindung di Singapura, maka predikat good governance Singapura yang bersih dan tidak korup dipertaruhkan. Tidak ada pilihan lain bagi Singapura untuk menerima tawaran penandatanganan perjanjian ekstradisi.
Namun, ada hal yang perlu diingat. Sekalipun perjanjian tersebut sudah ditandatangani masing-masing menteri luar negeri, kesepakatan tersebut tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan. Perjanjian ekstradisi itu harus diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara, dalam hal ini oleh
Materinya adalah penerimaan Singapura untuk menandatangani perjanjian itu, substansinya adalah efektivitas implementasi perjanjian tersebut yang berdampak pada pengembalian para penjahat ekonomi itu dan penciptaan clean government di tanah air. Artinya, karena sistem hukum yang berbeda antara RI dan Singapura, perjanjian ekstradisi itu tidak efektif untuk mengembalikan para penjahat ekonomi tersebut ke
Perjanjian ekstradisi itu diharapkan bisa menjaring para koruptor beberapa tahun ke belakang karena dapat berlaku mundur. Kembalinya mereka ke
Dalam kaitan ini, masalah korupsi dan segala hal yang bersangkut paut dengan pelarian uang haram tersebut adalah masalah internal
0 Responses to Urgensi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura:
Post a Comment